Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional adalah jumlah pendapatan yang
diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari
penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu
tahun.
Untuk menghitung nilai barang-barang dan jasa-jasa
yang diciptakan oleh suatu perekonomian tiga cara perhitungan dapat digunakan
yaitu :
1. Cara perhitungan 1 :
-cara pengeluaran.
Dengan cara pengeluaran, pendapatan
nasional dihitung dengan menjumlahkan nilai pengeluaran dari berbagai goolongan
masyarakat ke atas barang-barang jadi dan jasa-jasa yang di produksikan dalam
perekonomian tersebut. Barang-barang yang masih akan di proses lagi, nilainya
tidak turut dihitung di dalam penghitungan pendapatan nasional dengan cara
pengeluaran, karena untuk menghindari berlakunya perhitungan dua kali.
Dalam menghitung nilai pendapatan
nasional menurut cara pengeluaran adalah penting untuk membedakan dengan baik
antara barang-barang jadi dan barang-barang setengah jadi. Di dalam
perekonomian seringkali berlaku keadaan dimana suatu barang itu diproses oleh
beberapa perusahaan sebelum menjadi barang jadi. Itu berarti sesuatu barang
jadi tertentu sudah beberapa kali diperjualbelikan di pasar sebelum ia selesai
mengalami proses produksi. Sekiranya semua nilai jual beli yang terjadi
dijumlahkan ke dalam pendapatan nasional, maka nilai yang diperoleh adalah
lebih besar daripada nilai produksi yang sebenarnya telah diciptakan. Untuk
menghindari terjadinya hal seperti itu, yang harus dijumlahkan didalam
menghitung pendapatan nasional adalah : (i) nilai barang-barang jadi saja, atau
(ii) nilai-nilai tambahan yang diciptakan dalam setiap tingkat proses produksi.
Penghitungan pendapatan nasional dengan cara pengeluaran dilakukan dengan
menjumlahkan nilai barang-barang jadi yang dihasilkan dalam perekonomian.
2. Cara penghitungan 2 :
-cara produksi atau cara produk neto
Dengan cara ini, pendapatan nasional
dihitung dengan menjumlahkan nilai produksi barang atau jasa yang diwujudkan
oleh berbagai sektor (lapangan usaha) dalam perekonomian. Penggunaan cara ini
mempunyai dua tujuan penting :
- Untuk mengetahui besarnya sumbangan berbagai faktor ekonomi di dalam mewujudkan pendapatan nasional.
- Sebagai salah satu cara untuk menghindari penghitungan dua kali, yaitu dengan hanya menghitung nilai produk neto yang diwujudkan pada berbagai tahap proses produksi.
3. Cara penghitungan 3 :
-cara pendapatan
Pendapatan nasional tidak ditentukan
dengan menghitung dan menjumlahkan seluruh gaji dan upah, sewa, bunga dan
keuntungan yang diterima oleh seluruh faktor-faktor produksi dalam suatu tahun
tertentu. Oleh karenanya, penghitungan pendapatan nasional dengan cara
pendapatan pada umumnya menggolongkan pendapatan yang diterima faktor-faktor
produksi secara berikut :
- Pendapatan pekerja, yaitu gaji dan upah.
- Pendapatan dari usaha perseorangan (perusahaan perseorangan).
- Pendapatan dari sewa.
- Bunga neto, yaitu nilai pembayaran bunga yang dilakukan dikurangi bunga ke atas pinjaman kondsumsi dan bunga ke atas pinjaman pemerintah.
- Keuntungan perusahaan.
Adapaun,
Manfaat dari mempelajari pendapatan
nasional, diantaranya :
- Kita dapat mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode.
- Untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional dan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa.
- Kita dapat menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekonomian terhadap pendapatan nasional.
- Untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.
Kendala dalam perhitungan pendapatan
nasional :
- Beberapa kegiatan produksi tidak dimasukkan dala PDB.
- Kualitas dan jenis waktu luang.
- PDB mengabaikan depresiasi.
- PDB tidak mencerminkan seluruh biaya.
- Dalam
perhitungan PDB, tidak diperhatikannya dimensi nonmaterial. Sebab PDB
hanya menghitung output yang dianggap memenuhi kebutuhan fisik/materi yang
dapat diukur dengan nilai uang.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal biasa diartikan
sebagai tingakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja
negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Oleh karena
anggaran belanja negara terdiri daripada penerimaan berupa hasil pungutan pajak
dan pengeluaran yang dapat berupa “government expenditure” dan “government
transfer”, maka sering pula dikatakan bahwa kebijakan fiskal meliputi semua
tindakan pemerintah yang berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah
pungutan pajak, “government expenditure” dan “government transfer”.
Pemerintah menjalankan kebijakan
fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau
dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan
jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya.
Tujuan kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat
mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja,
dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi
penghasilan nasional, memelihara
stabilitas ekonomi internal (dalam negeri) dan eksternal (luar negeri), serta
mengendalikan tingkat inflasi.
Alat
kebijakan fiskal.
Untuk mewujudkan tujuan kebijakan fiskal, pemerintah menggunakan alat-alat
kebijakan fiskal antara lain pajak, pinjaman publik, dan subsidi.
Kebijakan Moneter
Yang dimaksud kebijakan moneter
adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang
lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan
kondisi lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau
terpeliharanya stabilitas harga. Melalui kebijakan moneter, pemerintah dapat
mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya
mempertahankan kemampuan ekonomi bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.
Jika yang dilakukan adalah menambah
jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter
ekspansif. Dimana kebijakan moneter ekspansif bertujuan untuk mengatasi
pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada
saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga
kebijakan moneter longgar. Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, maka
pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif atau kebijakan uang ketat.
Kebijakan ini dilakukan saat perekonomian mengalami inflasi.
Tujuan
kebijakan moneter
antara lain:
a. Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
b. Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah, baik untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar negeri.
c. Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
d. Mencegah terjadinya inflasi (kenaikan harga barang secara umum).
Alat dalam kebijakan moneter :
a.
Tingkat suku bunga (interest rate)
Kebijakan moneter dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bank.
b. Operasi pasar terbuka (Open market operation)
Kebijakan moneter yang dilakukan dengan menjual / membeli Surat Berharga BI dan atau Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c. Tingkat Bunga Diskonto (discount rate)
Kebijakan moneter dengan menetapkan tingkat suku bunga bagi pinjaman bank-bank umum kepada Bank Sentral.
d. Cadangan Wajib Minimum / CWM (Reserve requirement ratio)
Kebijakan penetapan ratio cadangan wajib minimum yang harus diserahkan oleh bank-bank umum kepada Bank Sentral untuk disimpan disana sebagai back up likuiditas mereka. Simpanan tersebut tidak berbunga.
e. Himbauan moral (Moral persuasion )
Kebijakan Bank Sentral untuk membujuk para pimpinan bank-bank umum agar berhati-hati dalam pemberian kredit kepada pihak ketiga dan membujuk mereka agar mematuhi ketentuan perundangan perbankan yang berlaku.
Kebijakan moneter dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bank.
b. Operasi pasar terbuka (Open market operation)
Kebijakan moneter yang dilakukan dengan menjual / membeli Surat Berharga BI dan atau Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c. Tingkat Bunga Diskonto (discount rate)
Kebijakan moneter dengan menetapkan tingkat suku bunga bagi pinjaman bank-bank umum kepada Bank Sentral.
d. Cadangan Wajib Minimum / CWM (Reserve requirement ratio)
Kebijakan penetapan ratio cadangan wajib minimum yang harus diserahkan oleh bank-bank umum kepada Bank Sentral untuk disimpan disana sebagai back up likuiditas mereka. Simpanan tersebut tidak berbunga.
e. Himbauan moral (Moral persuasion )
Kebijakan Bank Sentral untuk membujuk para pimpinan bank-bank umum agar berhati-hati dalam pemberian kredit kepada pihak ketiga dan membujuk mereka agar mematuhi ketentuan perundangan perbankan yang berlaku.
Sumber :
Reksoprayitno, Soediyono. Ekonomi Makro : Pengantar
Analisis Pendapatan Nasional. Yogyakarta. Liberty Yogyakarta. 1992.
Rahardja, Prahatama & Manurung, Mandala. Teori
Ekonomi Makro Suatu Pengantar. Jakarta. Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. 2001.
Sukirno, Sadjono. Pengantar Teori Makroekonomi.
Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 1999.
http://matakristal.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar