Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan
bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional
yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat
karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
(1) Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(2) Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
(3) Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36
Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka
berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan
yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah
tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda
tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur
dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki
keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan
metode sengketa alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU
No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh
besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat
dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
1. Menjamin kepastian hukum
bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3. Sebagai salah
satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
4. Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka transaksi dan sistem
elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan
potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT. Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat
harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu
sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT UU
ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan
pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang
diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal
bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana
terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa
yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. UU ITE ini, merupakan
sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat
berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani
melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin
terhadap pijakan hukum.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah
satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga
keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan
UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh
besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat dilihat
dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas
memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya
menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki
batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Kesimpulan
Dengan
dibuatnya UU no.36 ini yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka
dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan
media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan
kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.
Sumber
Materi :
http://oneway-kurniasurbakti.blogspot.co.id/2013/05/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar