Prosedur pendirian bisnis
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
adalah :
a. untuk hidup
b. bebas dan tidak terikat,
c. dorongan sosial
d. mendapat kekuasaan
e. melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi
atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang
IT adalah:
a. Barang dan Jasa yang akan dijual
b. Pemasaran barang dan jasa
c. Penentuan harga
d. Pembelian
e. Kebutuhan Tenaga Kerja
f. Organisasi intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, yaitu :
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Di dalam pendirian suatu badan
usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
a. Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber
lain digunakan oleh perusahaan.
b. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan,
diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
c. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan
menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
d. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu
kondisi keuangan suatu perusahaan.
e. Sistem Informasi: meliputi teknologi
Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi
yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan
bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan JobAnalysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaanatasprestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk
menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory
Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan
secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
5. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
a. Penilaian kualifikasi
b. Permintaan penawaran dan negosiasi harga
c. Penetapan dan penunjukan langsung
d. Penunjukan penyedia barang/jasa
e. Pengaduan
f. Penandatanganan kontrak
·
Kontak Bisnis
Kontak bisnis
adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
·
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1
Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen
yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
a. Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
b. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah
satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun
90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta
dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama
dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas perlu
dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu
menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak
melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas
tersebut.
Sumber :
https://sasrianaoctavinia.wordpress.com/2016/04/23/jelaskan-prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja-prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-dan-fakta-integritas-pendirian-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar